Secara epistemologis, hadits dipandang oleh mayoritas umat Islam sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an. Sebab ia merupakan bayan (penjelas), terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal (global), ‘am (umum) dan yang mutlaq (tanpa batasan). Bahkan secara mandiri hadits dapat berfungsi sebagai penetap (muqarrir) suatu hukum yang belum ditetapkan oleh Al-Qur’an. Fungsi-fungsi hadits tersebut diatas harusnya menjadikan keberadaannya tidak dapat diingkari. Kedua kelompok sepakat bahwa hadits merupakan sumber hukum kedua setelah al-Quran. Hanya saja masing-masing berbeda dalam menerima hadits yang dapat dijadikan hujjah atau sumber hukum. Hal ini bersumber pada perbedaan mengenai ke-’adalah-an sahabat. Kaum sunni berpandanga...